ADMINISTRASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


ADMINISTRASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


Konsep Dasar Administrasi PTK


Administrasi dalam pengertian secara harfiah, kata “adminitstrasi” berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata ad dan ministrare. Kata ad mempunyai arti sama dengan kata to dalam bahasa inggris yang berarti “ke” atau “kepada”. Dan kata ministrare sama dengan kata to serve atau to conduct yang berarti melayani, membantu dan mengarahkan. Dalam bahasa inggris to administer berarti pula “ mengatur, memelihara dan mengarahkan”. Administrasi dalam pengertian yang sempit yaitu kegiatan yang intinya adalah kegiatan rutin catat mencatat, mendokumentasikan kegiatan, menyelenggarakan suart menyurat dengan segala aspek serta mempersiapkan laporan.


Pendidik


Secara umum pendidik di indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyia sebutan lain sesuai kekhususannya, yaitu guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator. Sedangkan dalam UU No. 20 tahun 2003 BAB XI pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 mengatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik di perguruan tinggi. Pendidik merupakan tenaga profesional, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing melatih meneliti mengabdi pada masyarakat.






Tenaga kependidikan


Tenaga kependidikan meliputi kepala ekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga kepustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pemong belajar dan tanaga kebersihan. UU no 20 tahun 2003 BAB XI pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 yaitu, tenaga kependidikan bertugas melaksankan adminsitrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk, menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.


Tenaga kependidikan lainnya, orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan diantaranya, wakil wakil/ kepala urusan, tata usaha, laboran, pustakawan, pelatihan ekstrakulikuler, dan petugas keamanan atau penjagaan.


Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa administrasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah proses keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personal, materiil, maupun spiritual untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien.




Proses Administrasi Pendidik dan Tenaga Pendidik


Pengadaan Tenaga kependidikan


Pengadaan tenaga personil adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang kosong. Perlu diketahui bahwa lowonganya suatu formasi, disamping disebabkan karena pengembangan lembaga dengan menambah jabatan-jabatan baru juga disebabkan oleh adanya personil-personil lembaga yang berhenti (Afriansyah. 2019)


Pengadaan tenaga kependidikan diselengarakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:


Pengumuman adanya formasi baru Pengumuman ini dilakukan untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi kualifikasi melalui media cetak maupun media elektronik.


Pendaftaran Pendafataran dilakukan setelah pengumuman tersebar dan pendaftar mengajukan permohonana dengan memenuhi syarat yang telkah ditentukan beserta lampiran lainnya yang dibutuhkan.


Seleksi atau penyaringan


Dalam pengadaan tenaga kependidikan, penyaringan dilaksanakan melalui dua tahap yaitu:


1). Penyaringan administrative


Penyaringan administrative dilaksanakan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan beserta lampirannya. Apabila terdapat kekurangan lengkapan dalam hal administrative maka peserta tersebut akan gagal.


2). Ujian atau riset Setelah peserta yang


lulus dalam tes penyaringan administrative maka akan mengikuti ujian pegawai dengan materi pemberitahuan umum, pengetahuan teknis, dan yang lainnya dipandang perlu.


Penempatan


Penempatan merupakan tindakan pengaturan atas seseorang untuk menempati suatu posisi atau jabatan. Meskipun tindakan penempatan ini mengandung unsur uji coba yang menyebabkan adanya tindakan penempatan kembali namun pada dasarnya penempatan tenaga


kependidikan merupakan tindakan yang menentukan keluaran dan komposisi ketenagaan dilihat dari kepentingan keseimbangan struktur organisasi pendidikan nasional. tindakan penempatan merupakan tindakan terpadu


antara apa yang dapat tenaga baru perlihatkan (kerjakan) dengan tuntutan-tuntutan pekerjaan, kewajiban- kewajiban dan hal-hal yang ditawarkan dari jabatan tersebut. Karena itu suatu prinsip yang mengatakan “the right man on the right place” (orang yang tepat pada tempat yang tepat) haruslah dipenuhi. Dalam konteks penempatan ini, adanya mutasi (perpindahan pegawai) dari satu daerah ke daerah lain atau dari satu bidang kerja ke bidang kerja yang lain dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan. Kebutuhan tersebut dapat berkenaan dengan kebutuhan kuantitas maupun kualitas. Mutasi atau perpindahan di kalangan tenaga kependidikan dapat menjadi alternatif penting untuk pengembangan organisasi.


Orientasi


Orientasi merupakan upaya memperkenalkan seorang tenaga kependidikan yang baru terhadap situasi dan kondisi pekerjaan atau jabatannya. Ada juga yang berpendapat orientasi adalah suatu proses pemberian pemahaman kepada peserta, tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan latihan yang sedang diadakan.


Orientasi bertujuan untuk mempercepat masa adaptasi sehingga tenaga kependidikan baru dapat bekerja lebih depat dan lebih baik. Namun tidak semua orientasi menjamin hasil yang baik. Pemberian informasi yang tidak tepat dapat menimbulkan situasi yang buruk bagi tenaga kependidikan baru maupun organisasi atau perusahaan. Program orientasi sering juga disebut dengan induksi, yakni memperkenalkan para pegawai dengan peranan atau kedudukan mereka, dengan organisasi dan dengan pegawai lain (Nawawi, 1994).








Kesejahteraan PTK


Gaji


Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannnya dari penyelenggaraan pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk


financial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Ini berarti bahwa seorang guru (dalam hal ini guru PNS) akan diberi gaji berupa uang yang dibayarkan secara berkala. Berkala yang diamsud di sini adalah setiap bulan. Besarnya gaji yang diterima tersebut sesuai pangkat/golongan dan masa kerja.Selain diberi gaji pokok, seorang PNS (termasuk guru) akan mendapat kenaikan gaji berkala apabila telah memenuhi persyaratan seperti: telah mencapai masa kerja golongan dan penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya cukup. Di samping kenaikan gaji berkala, seorang PNS (guru PNS) juga diberi tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.


Tunjangan


Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggarakan pendidikan dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Besarnya tunjangan profesi adalah sebesar gaji pokok guru tersebut. Tunjangan profesi tersebut dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/ atau anggaran pendapat belanja daerah (APBD). Hal ini dinyatakan dalam pasal 16 ayat 2 dan 3 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen saja, tapi boleh juga dalam alokasi APBD. Namun sampai tahun 2011 ini pembayaran tunjangan profesi guru belum dibebankan pada APBD kabupaten/kota.


Di samping gaji pokok, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak) tunjangan fungsional, tunjangan profesi, di beberapa daerah guru juga mendapat insentif atau yang sejenis dengan itu dari dana APBD kabupaten/kota di tempat guru tersebut bertugas. Besarnya tentulah beragam sesuai dengan


kemampuan keuangan daerah.


Penghargaan


Pemerintah memberikan sebuah penghargaan di institusi pendidikan terhadap guru, dosen, kepala sekolah, dan seluruh tenaga pendidik yang berprestasi. Penghargaan PTK


berprestasi ini sebagai penggerak perubahan dalam kemajuan mutu pendidikan. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikmen Kemdikbud) Achmad Jazidie mengatakan, tujuan diberikannya penghargaan adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Tujuan lainnya, adalah untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan ke arah yang lebih baik.


Cuti PTK


Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.


Jenis-jenis cuti:


Cuti tahunan


Cuti besar


Cuti sakit


Cuti bersalin

Belum ada Komentar untuk "ADMINISTRASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel