Update Terbaru Peraturan Manteri Aparatur Negara RB No 1Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional






Berdsarkan Peraturan Menpan RB ataupun Permen PANRB No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, yang diartikan Jabatan Fungsional yang berikutnya disingkat JF merupakan sekelompok Jabatan yang berisi guna serta tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang bersumber pada pada kemampuan serta keahlian tertentu. Pejabat Fungsional merupakan Pegawai ASN yang menduduki JF pada lembaga pemerintah.




Peraturan Menpan RB ataupun Permenpan RB No 1 Tahun 2023 Tentang


Jabatan Fungsional, diresmikan buat melakukan syarat Pasal 72 ayat( 2), Pasal 73 ayat( 3), Pasal 86 ayat( 2), Pasal 97, Pasal 99 ayat( 7), serta Pasal 101 ayat( 7) Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negara Sipil sebagaimana sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Pergantian atas Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negara Sipil.


Pejabat Fungsional berkedudukan di dasar serta bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Besar madya, Pejabat Pimpinan Besar pratama, pejabat administrator, ataupun pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan penerapan tugas JF. Pejabat Fungsional bisa ditugaskan buat mengetuai sesuatu Unit Organisasi bersumber pada syarat peraturan perundang- undangan. Dalam perihal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipandu oleh Pejabat Fungsional, Pejabat Fungsional bisa berkedudukan di dasar serta bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang mengetuai Unit Organisasi.


JF mempunyai tugas membagikan pelayanan fungsional yang bersumber pada pada kemampuan serta keahlian tertentu. Tugas dengan mencermati ruang lingkup aktivitas. Tidak hanya ruang lingkup aktivitas JF bisa diberikan tugas yang lain. Tugas dilaksanakan buat penuhi Ekspektasi pada Lembaga Pemerintah guna pencapaian sasaran organisasi. Ekspektasi diresmikan bersumber pada prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan.


Berikutnya Peraturan Menpan RB ataupun Permen PANRB No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional melaporkan kalau Klasifikasi JF disusun bersumber pada kesamaan ciri, mekanisme, serta pola kerja dalam Unit Organisasi. Ciri kerja mencerminkan ruang lingkup aktivitas, kewenangan, aspek pengetahuan serta keahlian, dan kemampuan yang diperlukan buat melakukan tugas JF. Mekanisme kerja mencerminkan pada tata cara serta metode kerja JF. Pola kerja merujuk kepada kerangka kerja dalam melakukan tugas JF. Syarat lebih lanjut menimpa klasifikasi JF diatur dengan Peraturan Menteri.




Ada pula Jenis Jabatan Fungsional JF terdiri atas JF kemampuan serta JF keahlian. JF kemampuan diresmikan bersumber pada dominasi ciri pekerjaan ranah kognitif, ialah pengetahuan serta sikap cocok dengan jenjang pembelajaran. JF keahlian bersumber pada dominasi ciri pekerjaan pada ranah psikomotor, ialah keahlian serta sikap cocok dengan jenjang pembelajaran.


Jenjang JF kemampuan terdiri atas: jenjang pakar utama; jenjang pakar madya; jenjang pakar muda; serta jenjang pakar awal. Ada pula Tugas serta guna dalam JF kemampuan didetetapkan bersumber pada pengetahuan serta kemampuan selaku berikut:


a. jenjang JF pakar utama melakukan tugas serta guna utama yang mensyaratkan kualifikasi handal tingkatan paling tinggi;


b. jenjang JF pakar madya melakukan tugas serta guna utama yang mensyaratkan kualifikasi handal tingkatan besar;


c. jenjang JF pakar muda melakukan tugas serta guna utama yang mensyaratkan kualifikasi handal tingkatan lanjutan; dan


d. jenjang JF pakar awal melakukan tugas serta guna utama yang mensyaratkan kualifikasi handal tingkatan bawah.


JF keahlian terdiri atas jenjang penyelia; jenjang mahir; jenjang terampil; serta jenjang pendatang baru. Tugas serta guna dalam JF keahlian didetetapkan bersumber pada pengetahuan serta keahlian selaku berikut:


a. jenjang JF penyelia melakukan tugas serta guna koordinasi dalam JF keahlian;


b. jenjang JF mahir melakukan tugas serta guna utama dalam JF keahlian;


c. jenjang JF terampil melakukan tugas serta guna yang bertabiat lanjutan dalam JF keahlian; dan


d. jenjang JF pendatang baru melakukan tugas serta guna yang bertabiat bawah dalam JF keahlian.


Ada pula Tingkatan pengetahuan serta kemampuan/ keahlian dalam melakukan tugas serta guna cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan.


Peningkatan pangkat Jabatan Fungsoinal 1( satu) tingkatan lebih besar bisa diberikan serta dipertimbangkan apabila sudah penuhi sangat sedikit Angka Kredit Kumulatif peningkatan pangkat. Angka Kredit Kumulatif ialah penumpukan dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu. Usulan peningkatan pangkat di informasikan oleh PyB kepada PPK bersumber pada pemenuhan Angka Kredit Kumulatif peningkatan pangkat. PPK menetapkan peningkatan pangkat bersumber pada pertimbangan Regu Penilai Kinerja PNS sehabis memperoleh pertimbangan teknis Tubuh Kepegawaian Negeri. Mekanisme pengusulan serta penetapan peningkatan pangkat dilaksanakan cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan.


Dalam perihal Pejabat Fungsional sudah penuhi Angka Kredit Kumulatif buat peningkatan pangkat JF bertepatan dengan peningkatan jenjang JF, dicoba peningkatan jenjang JF terlebih dulu, serta dengan Angka Kredit yang sama diusulkan peningkatan pangkat. Dalam perihal belum ada lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang sudah penuhi Angka Kredit Kumulatif buat peningkatan pangkat bisa diberikan peningkatan pangkat satu tingkatan lebih besar. Pejabat Fungsional melakukan tugas JF cocok dengan jenjang JF.


Kelebihan Angka Kredit Kumulatif peningkatan pangkat JF bisa diperhitungkan kembali buat peningkatan pangkat berikutnya selama dalam jenjang yang sama. Syarat lebih lanjut menimpa mekanisme peningkatan pangkat JF serta tata metode penghitungan Angka Kredit Kumulatif peningkatan pangkat JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan pembinaan serta menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.


Tidak hanya itu, Pejabat Fungsional yang mempunyai evaluasi kinerja serta kemampuan yang luar biasa dalam melaksanakan tugas JF bisa diberikan penghargaan berbentuk peningkatan pangkat istimewa. Pemberian peningkatan pangkat istimewa dilaksanakan cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan.


Tiap jenjang JF mempunyai standar kompetensi yang terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; serta c) kompetensi sosial kultural. Penataan standar kompetensi dilaksanakan cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan.


Pejabat Fungsional harus meningkatkan kompetensi secara berkepanjangan cocok dengan atensi serta kebutuhan penerapan tugas JF yang diduduki dalam sistem pendidikan terintegrasi. Lembaga pembina menyusun konten pendidikan, strategi, serta program pengembangan kompetensi buat menunjang percepatan pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional. Tidak hanya sokongan pengembangan kompetensi lembaga pembina melakukan pembinaan JF yang lain cocok syarat peraturan perundang- undangan. Buat pembinaan JF, lembaga pembina berkoordinasi dengan organisasi profesi. Penerapan pendidikan terintegrasi dilaksanakan cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan.


Sepenuhnya silahkan unduh serta baca Peraturan Menpan RB ataupun Permenpan RB No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, lewat link unduh yang ada di dasar ini


Demikian data tentang Peraturan Menpan RB ataupun Permen PANRB No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Mudah- mudahan terdapat khasiatnya.


Link Download Disini

Belum ada Komentar untuk "Update Terbaru Peraturan Manteri Aparatur Negara RB No 1Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel