Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bagi seorang guru, mengajar tidak hanya sekadar menyampaikan materi pembelajaran. Lebih dari itu, dalam kegiatan mengajar guru harus mengacu pada standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Keberadaan SKL ini bisa dijadikan indikator dalam mengelola nilai, keberhasilan pembelajaran, dan masih banyak lainnya. Pada artikel ini, Quipper Blog akan mengajak Bapak/Ibu untuk membahas tentang standar kompetensi lulusan. Untuk informasi selengkapnya, simak pembahasan berikut ini!

Surat keterangan lulus adalah surat yang diterbitkan lembaga pendidikan untuk menerangkan siswa sudah lulus. Sebelum terbitnya blangko ijazah, sekolah dapat memberikan surat keterangan lulus terlebih dahulu kepada siswa-siswinya. Form dapat di download, link di bawah.

Untuk tahun 2022 ini, format surat keterangan lulus siswa berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada surat keterangan lulus tahun 2022 ini memuat daftar nilai. Masing-masing jenjang terdapat mata pelajaran yang tertera nilainya.

Surat keterangan lulus adalah surat yang diterbitkan lembaga pendidikan untuk menerangkan siswa sudah lulus. Sebelum terbitnya blangko ijazah, sekolah dapat memberikan surat keterangan lulus terlebih dahulu kepada siswa-siswinya. Form dapat di download, link di bawah.

Untuk tahun 2022 ini, format surat keterangan lulus siswa berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada surat keterangan lulus tahun 2022 ini memuat daftar nilai. Masing-masing jenjang terdapat mata pelajaran yang tertera nilainya.



KOP SEKOLAH

SURAT KETERANGAN KELULUSAN

No: 420/ 15 -SMP 02/VI/2023


Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala SMP Negeri 1 .... Kab/Kota ....., menerangkan bahwa:

Nama : A.............................

Tempat dan tanggal lahir : ujung pandang, 15 Desember 2005

Nama Orang Tua : mmmmmmmm

Nomor Induk Sekolah : 00000000000

NISN : 00567890

Berdasarkan Hasil Rapat Dewan Guru tentang Penentuan Kelulusan serta mengacu kepada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 008/H/EP/2023, jo Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ini peserta didik tersebut di atas dinyatakan :


LULUS

dari sekolah menengah pertama dengan rata-rata Ujian Sekolah (Nilai Ijazah) = 87,09

Demikian surat keterangan ini kami buat agar yang berkepentingan dapat mengetahuinya.



ujung pandang, 8 Juni 2023

Kepala Sekolah



Drs. H.nnnnnnnnnnnnnnnn

NIP. 1970 ............... ..............

Belum ada Komentar untuk " "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel