LOWONGAN KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA




JENIS KEBUTUHAN

Terdapat 2 (dua) jenis penetapan kebutuhan PNS pada pengadaan CPNS Setjen

DPR Tahun Anggaran 2023, yang terbagi menjadi:

1. Kebutuhan Umum; dan

2. Kebutuhan Khusus, yang dialokasikan bagi:

a. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;

b. Penyandang Disabilitas; dan

c. Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua

Tengah/Papua Barat Daya.




PERSYARATAN PELAMAR

1. Persyaratan Umum


a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia,

dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan

Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)

tahun pada saat melamar;


c. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan

pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau

tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat

sebagai pegawai swasta;

f. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau

siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;

h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang

dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit

Pemerintah/Puskesmas (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi

Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

k. Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPR;

l. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi

dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat

sebagai PNS;

m.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

(SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih

berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah

dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

n. Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau

zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas

Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional

(BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib

dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan

lulus tahapan seleksi akhir); dan

o. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang

memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau

adat.

2. Persyaratan Khusus


a. Kebutuhan Umum:

Memiliki ijazah dan transkrip nilai Magister (Strata Dua/S-2), Sarjana (Strata

Satu/S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), surat keterangan lulus

tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma

nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari:

1) Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang

dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau

2) Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah

disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

b. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan

Pujian”/Cumlaude

Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan

pujian”/cumlaude dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

1) Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling

rendah Magister (Strata Dua/S-2);

2) Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat

kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang berasal dari perguruan tinggi

terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat

kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

dan

3) Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar

pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan

pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat

keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan

pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan

teknologi.

c. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan

sebagai berikut:

1) Memiliki ijazah dan transkrip nilai Magister (Strata Dua/S-2) dan Sarjana

(Strata Satu/S-1) surat keterangan lulus tidak berlaku, dengan Indeks

Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00

(empat koma nol) yang berasal dari:

a) Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi

pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan

yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau

b) Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah

disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan

teknologi.

2) Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan

merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:

a) Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada

Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat

kedisabilitasannya;

b) Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari

dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang

memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2

(dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit;

c) Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan

yang akan dilamar seperti menganalisis, mengoperasikan komputer,

menulis kajian, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;dan

d) Selanjutnya Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal

pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada

laman https://sscasn.bkn.go.id .

d. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua

Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya

Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua

Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya dapat dilamar dengan persyaratan

sebagai berikut:

1) Memiliki ijazah dan transkrip nilai Sarjana (Strata Satu/S-1) surat keterangan

lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00

(tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari:

a) Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi

pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan

yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau

b) Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah

disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan

teknologi.

2) Pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak

dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:

a) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

b) Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN


1. Tata Cara Pendaftaran

a. Setiap Pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring/online dan disertai

dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik

melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara

(SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20

September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB dengan

memperhatikan terlebih dahulu langkah-langkah pendaftaran yang

diinformasikan pada Pengumuman ini.

b. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis

kebutuhan (Umum/Cumlaude/Penyandang Disabilitas/Putra-Putri Papua/Papua

Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya) di

1 (satu) instansi.

c. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat

dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang

diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan Pelamar gugur/tidak lulus dan

merupakan kelalaian Pelamar.

d. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, setiap 1 (satu) e-meterai hanya

dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen.

e. E-meterai yang bisa digunakan hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id yang

kemudian dibeli melalui situs resmi https://meterai-elektronik.com. Adapun

tata cara pembelian dan penggunaan e-meterai dapat dilihat melalui tautan

https://bit.ly/tutorial-e-meterai .

f. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, pelamar tidak perlu mencetak

dokumen fisik, namun cukup mengunggah dokumen hasil unduhan yang telah

dibubuhi e-meterai.

g. Pelamar diminta memastikan agar penempatan e-meterai tidak tumpang tindih

dengan tanda tangan yang dibubuhkan agar tidak mengganggu proses validasi

e-meterai.

2. Dokumen Persyaratan


a. Kebutuhan Umum:

Setiap Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada

laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua

Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran

dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani

dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi meterai elektronik (e-meterai);

2) Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi,

berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal;

3) Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el

/asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang

dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

4) Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi

meterai elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di

laman https://www.dpr.go.id/cpns;

5) Hasil pindai (scan) asli Ijazah sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

6) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri,

dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai

persyaratan formasi yang dilamar bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi

luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

7) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang

dilamar;

8) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip

Nilai lulusan luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan

teknologi bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan

dalam 1 file bertipe pdf);

9) Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi

dalam negeri yang menyatakan:

a) Perguruan Tinggi terakreditasi pada saat kelulusan; dan

b) Program Studi terakreditasi pada saat kelulusan.

Hasil pindai (scan) dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan

tangkapan layar (screen capture) yang memuat status akreditasi

Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan

Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), pada laman

https://banpt.or.id bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai tidak

tercantum akreditasinya.

b. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan

Pujian”/Cumlaude;

Setiap Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada

laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua

Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat

lamaran dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns)

ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi meterai elektronik

(e-meterai);

2) Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi,

berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal;

3) Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el

/asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang

dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

4) Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi

meterai elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di

laman https://www.dpr.go.id/cpns;

5) Hasil pindai (scan) asli Ijazah, berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

6) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat keterangan predikat kelulusan

setara “Dengan Pujian”/Cumlaude yang ditandatangani oleh Dekan atau

Pembantu Dekan Bidang Akademik, bagi Pelamar yang pada

Ijazah/Transkip Nilainya tidak memuat keterangan “Dengan

Pujian”/Cumlaude (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

7) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri,

dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai

persyaratan formasi yang dilamar, serta surat keterangan yang menyatakan

predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude, bagi Pelamar

lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

8) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, berpredikat “Dengan

Pujian”/Cumlaude, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

9) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip

Nilai lulusan luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan

teknologi bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan

dalam 1 file bertipe pdf);

10) Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi

dalam negeri yang menyatakan:

a) Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan; dan

b) Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Hasil pindai (scan) dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan

tangkapan layar (screen capture) yang memuat status akreditasi

Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan

Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada laman

https://banpt.or.id bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri

yang pada Ijazah/Transkrip Nilai tidak tercantum akreditasinya

(dijadikan dalam 1 file bertipe pdf).

c. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

Setiap Pelamar mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman

https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua

Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran

dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani

dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi meterai elektronik (e-meterai);

2) Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi,

berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal;

3) Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el/

asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang

dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

4) Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi

meterai elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di

laman https://www.dpr.go.id/cpns;

5) Hasil pindai (scan) asli Ijazah, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

6) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri,

dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan kebudayaan serta riset dan pendidikan tinggi sesuai

persyaratan formasi yang dilamar bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi

luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

7) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang

dilamar;

8) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip

Nilai lulusan luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan

teknologi bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan

dalam 1 file bertipe pdf);

9) Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi

dalam negeri yang menyatakan:

a) Perguruan Tinggi terakreditasi pada saat kelulusan; dan

b) Program Studi terakreditasi pada saat kelulusan,

Hasil pindai (scan) dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan

tangkapan layar (screen capture) yang memuat status akreditasi

Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan

Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), pada laman

https://banpt.or.id bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai

tidak tercantum akreditasinya; dan

10) Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang

bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:

a) Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada

Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan

derajat kedisabilitasannya;

b) Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari

dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang

memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2

(dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit;

c) Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan

yang akan dilamar seperti menganalisis, mengoperasikan komputer,

menulis kajian, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;dan

d) Selanjutnya Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal

pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada

laman https://sscasn.bkn.go.id .

d. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua

Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya

Setiap Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada


laman https://sscasn.bkn.go.id , sebagai berikut:

1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua

Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran

dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani

dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi meterai elektronik (e-meterai);

2) Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi,

berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal.

3) Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTPel/asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang

dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

4) Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi

meterai elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di

laman https://www.dpr.go.id/cpns;

5) Hasil pindai (scan) asli Ijazah sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

6) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri,

dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai

persyaratan formasi yang dilamar bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi

luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);

7) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang

dilamar;

8) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip

Nilai lulusan luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan

teknologi bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan

dalam 1 file bertipe pdf);

9) Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi

dalam negeri yang menyatakan:

a) Perguruan Tinggi terakreditasi pada saat kelulusan; dan

b) Program Studi terakreditasi pada saat kelulusan.

Hasil pindai (scan) berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan

tangkapan layar (screen capture) yang memuat status akreditasi

Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan

Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), pada laman

https://banpt.or.id bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai tidak

tercantum akreditasinya; dan

10) Hasil pindai (scan) akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat

keterangan dari kepala desa/kepala suku (dijadikan dalam 1 file bertipe

pdf).

V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI


1. Tahapan Seleksi terdiri dari :

a. Seleksi Administrasi

1) Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen

yang telah diunggah dan kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan

pada laman https://www.dpr.go.id/cpns dan dari akun masing-masing

pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

2) Bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib

mencetak kartu pelamar ujian dari akun masing-masing pelamar pada laman

https://sscasn.bkn.go.id .

3) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

4) Khusus untuk Pelamar Kebutuhan Penyandang Disabilitas, Panitia Seleksi

dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim

penguji kesehatan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan

kompetensi dan syarat Jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat

kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus

Kebutuhan Penyandang Disabilitas.

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test


(CAT)

1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri atas:

a) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

b) Tes Intelegensi Umum (TIU); dan

c) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

2) Pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test BKN

mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021

tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer

Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;

3) Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD

ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023

Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai

Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari:

a) SKB I : CAT BKN;

b) SKB II : Psikotes;



Kemampuan Bahasa Inggris menggunakan EPTIGO, dan Wawancara), jika

Peserta tidak mengikuti salah satu tahapan SKB, maka Peserta dinyatakan

gugur dari seleksi CPNS.

3) Peserta yang mengikuti seluruh tahapan SKB (CAT BKN, psikotes, Tes

Kemampuan Bahasa Asing menggunakan EPTIGO, dan wawancara), maka

nilai perolehan tiap tahapan SKB akan dikalikan dengan bobot penilaian,

selanjutnya nilai tahapan tersebut diintegrasikan. Bobot penilaian akan

diumumkan setelah terbit Peraturan dari kementerian terkait.

4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKB tambahan (Psikotes,

EPTIGO, dan Wawancara) diatur dalam keputusan Sekretaris Jenderal

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pedoman Seleksi

Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan dalam rangka pengadaan Calon

Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

2. Jadwal Seleksi


JADWAL SELEKSI PENGADAAN

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI

TAHUN ANGGARAN 2023

NO. KEGIATAN TANGGAL

1. Pengumuman Seleksi 19 September s.d.3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi

Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023

5. Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023

8. Penarikan Data Final 27 s.d. 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD PNS 30 Oktober s.d. 2 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu,

dan Tempat SKD CPNS 3 s.d. 6 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS 7 s.d. 16 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS 14 s.d. 17 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS 18 s.d. 20 November 2023

14. Masa Sanggah 21 s.d. 23 November 2023

15. Jawab Sanggah 21 s.d. 25 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil

Sanggah 24 s.d. 28 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah 25 s.d. 30 November 2023

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 1 s.d. 20 Desember 2023

19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS

dengan CAT (Input Lokasi SKB) 1 s.d. 3 Desember 2023

20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS

dengan CAT oleh Peserta Seleksi 4 s.d. 6 Desember 2023

21. Penarikan Data Final 7 s.d. 8 Desember 2023

22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 9 s.d. 10 Desember 2023

23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu,

dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 13 Desember 2023

24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 s.d. 20 Desember 2023

25. Integrasi Nilai SKD dan SKB 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024

26. Pengumuman Kelulusan 3 s.d. 10 Januari 2024

27. Masa Sanggah 11 s.d. 13 Januari 2024

28. Jawab Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024

29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil

Sanggah 13 s.d. 18 Januari 2024

30. Pengumuman Kelulusan Pasca

Sanggah 14 s.d. 20 Januari 2024

31. Pengisian DRH NIP CPNS 21 Januari s.d. 19 Februari 2024

32. Usul Penetapan NIP CPNS 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

c) SKB III : Tes kemampuan bahasa Inggris dengan

menggunakan metode EPTIGO (English Proficiency

Test for Indonesian Government Officials); dan



Catatan : Apabila ada perubahan jadwal akan disampaikan melalui web: https://sscasn.bkn.go.id

dan/atau https://www.dpr.go.id/cpns

VI. LAIN- LAIN


1. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya/gratis.

2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan.

3. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis

jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau

b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda,

pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

4. Pelamar harus membaca dengan cermat Pengumuman, memenuhi semua

persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang

termuat dalam Pengumuman.

5. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, namun peserta :

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan

dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah

ditetapkan oleh Menpan;

d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; dan/atau

e. meninggal dunia,

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

6. Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah

mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), mengundurkan diri,

kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada

penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

7. Pelamar, keluarga dan pihak lain dihimbau agar tidak mempercayai apabila

ada oknum/pihak yang tidak bertanggungjawab menjanjikan dapat membantu

kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan menyediakan sejumlah uang

atau dalam bentuk apapun. Perbuatan tersebut adalah penipuan dan bukan

merupakan tanggung jawab Panitia Seleksi.

8. Terhadap Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti setiap

rangkaian seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang

ditetapkan, dinyatakan gugur.

9. Panitia Seleksi tidak menerima tanya jawab kelulusan pelamar yang tidak lulus

setelah masa sanggah.

10. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id

dan/atau https://www.dpr.go.id/cpns.

11. Pelayanan dan Penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS

Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun Anggaran 2023, selain sebab-sebab

ketidaklulusan dapat menghubungi Call Center pada hari:

4) Senin s.d Kamis pukul 08.30 s.d 15.00 WIB; dan

5) Jumat pukul 08.30 s.d 15.30 WIB,

melalui :

-Telepon (021) 5715-752

-Lewat Reformasi (Layanan Informasi Whatsapp Terkini Perencanaan dan

Formasi) Bagian Perencanaan dan Pola Karier ASN 081316754256

-Pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS melalui email cpns@dpr.go.id

Jakarta, 18 September 2023

Belum ada Komentar untuk "LOWONGAN KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel