LOWONGAN KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Terdapat 2 (dua) jenis penetapan kebutuhan PNS pada pengadaan CPNS Setjen
DPR Tahun Anggaran 2023, yang terbagi menjadi:
1. Kebutuhan Umum; dan
2. Kebutuhan Khusus, yang dialokasikan bagi:
a. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b. Penyandang Disabilitas; dan
c. Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua
Tengah/Papua Barat Daya.
PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia,
dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar;
c. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
f. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau
siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi
Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);
j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPR;
l. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi
dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat
sebagai PNS;
m.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih
berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah
dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);
n. Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau
zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas
Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional
(BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib
dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan
lulus tahapan seleksi akhir); dan
o. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang
memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau
adat.
2. Persyaratan Khusus
a. Kebutuhan Umum:
Memiliki ijazah dan transkrip nilai Magister (Strata Dua/S-2), Sarjana (Strata
Satu/S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), surat keterangan lulus
tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma
nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari:
1) Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
2) Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah
disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan
Pujian”/Cumlaude
Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan
pujian”/cumlaude dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling
rendah Magister (Strata Dua/S-2);
2) Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat
kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang berasal dari perguruan tinggi
terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
dan
3) Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar
pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan
pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan
pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
c. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan
sebagai berikut:
1) Memiliki ijazah dan transkrip nilai Magister (Strata Dua/S-2) dan Sarjana
(Strata Satu/S-1) surat keterangan lulus tidak berlaku, dengan Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00
(empat koma nol) yang berasal dari:
a) Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi
pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan
yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
b) Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah
disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
2) Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
a) Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada
Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya;
b) Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang
memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2
(dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit;
c) Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan
yang akan dilamar seperti menganalisis, mengoperasikan komputer,
menulis kajian, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;dan
d) Selanjutnya Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal
pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada
laman https://sscasn.bkn.go.id .
d. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua
Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua
Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya dapat dilamar dengan persyaratan
sebagai berikut:
1) Memiliki ijazah dan transkrip nilai Sarjana (Strata Satu/S-1) surat keterangan
lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00
(tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari:
a) Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi
pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan
yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
b) Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah
disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
2) Pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak
dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:
a) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
b) Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
1. Tata Cara Pendaftaran
a. Setiap Pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring/online dan disertai
dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik
melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara
(SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20
September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB dengan
memperhatikan terlebih dahulu langkah-langkah pendaftaran yang
diinformasikan pada Pengumuman ini.
b. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis
kebutuhan (Umum/Cumlaude/Penyandang Disabilitas/Putra-Putri Papua/Papua
Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya) di
1 (satu) instansi.
c. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat
dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang
diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan Pelamar gugur/tidak lulus dan
merupakan kelalaian Pelamar.
d. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, setiap 1 (satu) e-meterai hanya
dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen.
e. E-meterai yang bisa digunakan hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id yang
kemudian dibeli melalui situs resmi https://meterai-elektronik.com. Adapun
tata cara pembelian dan penggunaan e-meterai dapat dilihat melalui tautan
https://bit.ly/tutorial-e-meterai .
f. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, pelamar tidak perlu mencetak
dokumen fisik, namun cukup mengunggah dokumen hasil unduhan yang telah
dibubuhi e-meterai.
g. Pelamar diminta memastikan agar penempatan e-meterai tidak tumpang tindih
dengan tanda tangan yang dibubuhkan agar tidak mengganggu proses validasi
e-meterai.
2. Dokumen Persyaratan
a. Kebutuhan Umum:
Setiap Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada
laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua
Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran
dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani
dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi meterai elektronik (e-meterai);
2) Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi,
berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal;
3) Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el
/asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
4) Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi
meterai elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di
laman https://www.dpr.go.id/cpns;
5) Hasil pindai (scan) asli Ijazah sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
6) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri,
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai
persyaratan formasi yang dilamar bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi
luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);
7) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang
dilamar;
8) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip
Nilai lulusan luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan
dalam 1 file bertipe pdf);
9) Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi
dalam negeri yang menyatakan:
a) Perguruan Tinggi terakreditasi pada saat kelulusan; dan
b) Program Studi terakreditasi pada saat kelulusan.
Hasil pindai (scan) dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan
tangkapan layar (screen capture) yang memuat status akreditasi
Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), pada laman
https://banpt.or.id bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai tidak
tercantum akreditasinya.
b. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan
Pujian”/Cumlaude;
Setiap Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada
laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua
Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat
lamaran dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns)
ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi meterai elektronik
(e-meterai);
2) Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi,
berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal;
3) Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el
/asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
4) Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi
meterai elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di
laman https://www.dpr.go.id/cpns;
5) Hasil pindai (scan) asli Ijazah, berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
6) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat keterangan predikat kelulusan
setara “Dengan Pujian”/Cumlaude yang ditandatangani oleh Dekan atau
Pembantu Dekan Bidang Akademik, bagi Pelamar yang pada
Ijazah/Transkip Nilainya tidak memuat keterangan “Dengan
Pujian”/Cumlaude (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);
7) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri,
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai
persyaratan formasi yang dilamar, serta surat keterangan yang menyatakan
predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude, bagi Pelamar
lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);
8) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, berpredikat “Dengan
Pujian”/Cumlaude, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
9) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip
Nilai lulusan luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan
dalam 1 file bertipe pdf);
10) Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi
dalam negeri yang menyatakan:
a) Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan; dan
b) Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Hasil pindai (scan) dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan
tangkapan layar (screen capture) yang memuat status akreditasi
Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada laman
https://banpt.or.id bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
yang pada Ijazah/Transkrip Nilai tidak tercantum akreditasinya
(dijadikan dalam 1 file bertipe pdf).
c. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Setiap Pelamar mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman
https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua
Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran
dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani
dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi meterai elektronik (e-meterai);
2) Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi,
berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal;
3) Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el/
asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
4) Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi
meterai elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di
laman https://www.dpr.go.id/cpns;
5) Hasil pindai (scan) asli Ijazah, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
6) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri,
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan serta riset dan pendidikan tinggi sesuai
persyaratan formasi yang dilamar bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi
luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);
7) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang
dilamar;
8) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip
Nilai lulusan luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan
dalam 1 file bertipe pdf);
9) Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi
dalam negeri yang menyatakan:
a) Perguruan Tinggi terakreditasi pada saat kelulusan; dan
b) Program Studi terakreditasi pada saat kelulusan,
Hasil pindai (scan) dapat berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan
tangkapan layar (screen capture) yang memuat status akreditasi
Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), pada laman
https://banpt.or.id bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai
tidak tercantum akreditasinya; dan
10) Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang
bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
a) Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada
Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan
derajat kedisabilitasannya;
b) Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang
memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2
(dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit;
c) Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan
yang akan dilamar seperti menganalisis, mengoperasikan komputer,
menulis kajian, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;dan
d) Selanjutnya Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal
pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada
laman https://sscasn.bkn.go.id .
d. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua
Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya
Setiap Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada
laman https://sscasn.bkn.go.id , sebagai berikut:
1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua
Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran
dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani
dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi meterai elektronik (e-meterai);
2) Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi,
berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal.
3) Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTPel/asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
4) Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi
meterai elektronik (e-meterai). Format surat pernyataan dapat diunduh di
laman https://www.dpr.go.id/cpns;
5) Hasil pindai (scan) asli Ijazah sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
6) Hasil pindai (scan) asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri,
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai
persyaratan formasi yang dilamar bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi
luar negeri (dijadikan dalam 1 file bertipe pdf);
7) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang
dilamar;
8) Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip
Nilai lulusan luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri (dijadikan
dalam 1 file bertipe pdf);
9) Hasil pindai (scan) akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi
dalam negeri yang menyatakan:
a) Perguruan Tinggi terakreditasi pada saat kelulusan; dan
b) Program Studi terakreditasi pada saat kelulusan.
Hasil pindai (scan) berupa sertifikat akreditasi atau hasil cetakan
tangkapan layar (screen capture) yang memuat status akreditasi
Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), pada laman
https://banpt.or.id bagi Pelamar yang pada ijazah/transkrip nilai tidak
tercantum akreditasinya; dan
10) Hasil pindai (scan) akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat
keterangan dari kepala desa/kepala suku (dijadikan dalam 1 file bertipe
pdf).
V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
1. Tahapan Seleksi terdiri dari :
a. Seleksi Administrasi
1) Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen
yang telah diunggah dan kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan
pada laman https://www.dpr.go.id/cpns dan dari akun masing-masing
pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id .
2) Bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib
mencetak kartu pelamar ujian dari akun masing-masing pelamar pada laman
https://sscasn.bkn.go.id .
3) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
4) Khusus untuk Pelamar Kebutuhan Penyandang Disabilitas, Panitia Seleksi
dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim
penguji kesehatan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan
kompetensi dan syarat Jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat
kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus
Kebutuhan Penyandang Disabilitas.
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test
(CAT)
1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri atas:
a) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b) Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
c) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
2) Pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test BKN
mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021
tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
3) Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD
ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023
Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari:
a) SKB I : CAT BKN;
b) SKB II : Psikotes;
Kemampuan Bahasa Inggris menggunakan EPTIGO, dan Wawancara), jika
Peserta tidak mengikuti salah satu tahapan SKB, maka Peserta dinyatakan
gugur dari seleksi CPNS.
3) Peserta yang mengikuti seluruh tahapan SKB (CAT BKN, psikotes, Tes
Kemampuan Bahasa Asing menggunakan EPTIGO, dan wawancara), maka
nilai perolehan tiap tahapan SKB akan dikalikan dengan bobot penilaian,
selanjutnya nilai tahapan tersebut diintegrasikan. Bobot penilaian akan
diumumkan setelah terbit Peraturan dari kementerian terkait.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKB tambahan (Psikotes,
EPTIGO, dan Wawancara) diatur dalam keputusan Sekretaris Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pedoman Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan dalam rangka pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
2. Jadwal Seleksi
JADWAL SELEKSI PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
TAHUN ANGGARAN 2023
NO. KEGIATAN TANGGAL
1. Pengumuman Seleksi 19 September s.d.3 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
5. Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
8. Penarikan Data Final 27 s.d. 29 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD PNS 30 Oktober s.d. 2 November 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu,
dan Tempat SKD CPNS 3 s.d. 6 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS 7 s.d. 16 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS 14 s.d. 17 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS 18 s.d. 20 November 2023
14. Masa Sanggah 21 s.d. 23 November 2023
15. Jawab Sanggah 21 s.d. 25 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil
Sanggah 24 s.d. 28 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah 25 s.d. 30 November 2023
18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 1 s.d. 20 Desember 2023
19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS
dengan CAT (Input Lokasi SKB) 1 s.d. 3 Desember 2023
20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS
dengan CAT oleh Peserta Seleksi 4 s.d. 6 Desember 2023
21. Penarikan Data Final 7 s.d. 8 Desember 2023
22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 9 s.d. 10 Desember 2023
23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu,
dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 13 Desember 2023
24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 s.d. 20 Desember 2023
25. Integrasi Nilai SKD dan SKB 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
26. Pengumuman Kelulusan 3 s.d. 10 Januari 2024
27. Masa Sanggah 11 s.d. 13 Januari 2024
28. Jawab Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024
29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil
Sanggah 13 s.d. 18 Januari 2024
30. Pengumuman Kelulusan Pasca
Sanggah 14 s.d. 20 Januari 2024
31. Pengisian DRH NIP CPNS 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
32. Usul Penetapan NIP CPNS 20 Februari s.d. 20 Maret 2024
c) SKB III : Tes kemampuan bahasa Inggris dengan
menggunakan metode EPTIGO (English Proficiency
Test for Indonesian Government Officials); dan
Catatan : Apabila ada perubahan jadwal akan disampaikan melalui web: https://sscasn.bkn.go.id
dan/atau https://www.dpr.go.id/cpns
1. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya/gratis.
2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan.
3. Dalam hal pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis
jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda,
pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Pelamar harus membaca dengan cermat Pengumuman, memenuhi semua
persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang
termuat dalam Pengumuman.
5. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, namun peserta :
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah
ditetapkan oleh Menpan;
d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; dan/atau
e. meninggal dunia,
PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
6. Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah
mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), mengundurkan diri,
kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada
penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
7. Pelamar, keluarga dan pihak lain dihimbau agar tidak mempercayai apabila
ada oknum/pihak yang tidak bertanggungjawab menjanjikan dapat membantu
kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan menyediakan sejumlah uang
atau dalam bentuk apapun. Perbuatan tersebut adalah penipuan dan bukan
merupakan tanggung jawab Panitia Seleksi.
8. Terhadap Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti setiap
rangkaian seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang
ditetapkan, dinyatakan gugur.
9. Panitia Seleksi tidak menerima tanya jawab kelulusan pelamar yang tidak lulus
setelah masa sanggah.
10. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id
dan/atau https://www.dpr.go.id/cpns.
11. Pelayanan dan Penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS
Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun Anggaran 2023, selain sebab-sebab
ketidaklulusan dapat menghubungi Call Center pada hari:
4) Senin s.d Kamis pukul 08.30 s.d 15.00 WIB; dan
5) Jumat pukul 08.30 s.d 15.30 WIB,
melalui :
-Telepon (021) 5715-752
-Lewat Reformasi (Layanan Informasi Whatsapp Terkini Perencanaan dan
Formasi) Bagian Perencanaan dan Pola Karier ASN 081316754256
-Pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS melalui email cpns@dpr.go.id
Jakarta, 18 September 2023
14. Masa Sanggah 21 s.d. 23 November 2023
15. Jawab Sanggah 21 s.d. 25 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil
Sanggah 24 s.d. 28 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah 25 s.d. 30 November 2023
18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 1 s.d. 20 Desember 2023
19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS
dengan CAT (Input Lokasi SKB) 1 s.d. 3 Desember 2023
20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS
dengan CAT oleh Peserta Seleksi 4 s.d. 6 Desember 2023
21. Penarikan Data Final 7 s.d. 8 Desember 2023
22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 9 s.d. 10 Desember 2023
23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu,
dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 13 Desember 2023
24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 s.d. 20 Desember 2023
25. Integrasi Nilai SKD dan SKB 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
26. Pengumuman Kelulusan 3 s.d. 10 Januari 2024
27. Masa Sanggah 11 s.d. 13 Januari 2024
28. Jawab Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024
29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil
Sanggah 13 s.d. 18 Januari 2024
30. Pengumuman Kelulusan Pasca
Sanggah 14 s.d. 20 Januari 2024
31. Pengisian DRH NIP CPNS 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
32. Usul Penetapan NIP CPNS 20 Februari s.d. 20 Maret 2024
c) SKB III : Tes kemampuan bahasa Inggris dengan
menggunakan metode EPTIGO (English Proficiency
Test for Indonesian Government Officials); dan
Catatan : Apabila ada perubahan jadwal akan disampaikan melalui web: https://sscasn.bkn.go.id
dan/atau https://www.dpr.go.id/cpns
VI. LAIN- LAIN
1. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya/gratis.
2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan.
3. Dalam hal pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis
jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda,
pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Pelamar harus membaca dengan cermat Pengumuman, memenuhi semua
persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang
termuat dalam Pengumuman.
5. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, namun peserta :
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah
ditetapkan oleh Menpan;
d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; dan/atau
e. meninggal dunia,
PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
6. Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah
mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), mengundurkan diri,
kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada
penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
7. Pelamar, keluarga dan pihak lain dihimbau agar tidak mempercayai apabila
ada oknum/pihak yang tidak bertanggungjawab menjanjikan dapat membantu
kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan menyediakan sejumlah uang
atau dalam bentuk apapun. Perbuatan tersebut adalah penipuan dan bukan
merupakan tanggung jawab Panitia Seleksi.
8. Terhadap Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti setiap
rangkaian seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang
ditetapkan, dinyatakan gugur.
9. Panitia Seleksi tidak menerima tanya jawab kelulusan pelamar yang tidak lulus
setelah masa sanggah.
10. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id
dan/atau https://www.dpr.go.id/cpns.
11. Pelayanan dan Penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS
Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun Anggaran 2023, selain sebab-sebab
ketidaklulusan dapat menghubungi Call Center pada hari:
4) Senin s.d Kamis pukul 08.30 s.d 15.00 WIB; dan
5) Jumat pukul 08.30 s.d 15.30 WIB,
melalui :
-Telepon (021) 5715-752
-Lewat Reformasi (Layanan Informasi Whatsapp Terkini Perencanaan dan
Formasi) Bagian Perencanaan dan Pola Karier ASN 081316754256
-Pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS melalui email cpns@dpr.go.id
Jakarta, 18 September 2023
Belum ada Komentar untuk "LOWONGAN KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA"
Posting Komentar