SK PENETAPAN SATUAN Pembelajaran PELAKSANA IKM TP 2023/ 2024
SK PENETAPAN SATUAN Pembelajaran PELAKSANA IKM TP 2023/ 2024 |
Pemerintah lewat Departemen Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, Serta Teknologi sudah menerbitkan SK Penetapan Satuan Pembelajaran Pelaksana IKM( Implementasi Kurikulum Merdeka) Pada Tahun Ajaran 2023/ 2024 lewat Keputusan( SK) Kepala Tubuh Standar, Kurikulum, Serta Asesmen Pembelajaran Departemen Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, Serta Teknologi No 022/ H/ KR/ 2023 Tentang Satuan Pembelajaran Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/ 2024
Pertimbangan diterbitkannya SK Satuan Pembelajaran Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/ 2024 merupakan a) kalau dalam rangka melakukan syarat dalam Keputusan Menteri Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, serta Teknologi No 56/ Meter/ 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pendidikan sebagaimana sudah diganti dengan Keputusan Menteri Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, serta Teknologi No 262/ Meter/ 2022 tentang Pergantian atas Keputusan Menteri Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, serta Teknologi No 56/ Meter/ 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pendidikan; b) Keputusan Kepala Tubuh Standar, Kurikulum, serta Asesmen Pembelajaran No 044/ H/ KR/ 2022 tentang Satuan Pembelajaran Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/ 2023, sebagaimana sudah sebagian kali diganti terakhir dengan Keputusan Kepala Tubuh Standar, Kurikulum, serta Asesmen Pembelajaran No 062/ H/ KR/ 2022 tentang Pergantian Kedua Atas Keputusan Kepala Tubuh Standar, Kurikulum, serta Asesmen Pembelajaran No 044/ H/ KR/ 2022 tentang Satuan Pembelajaran Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/ 2023 telah tidak cocok dengan kebutuhan hukum dalam penerapan implementasi Kurikulum Merdeka oleh satuan pembelajaran, sehingga butuh ditukar; c) kalau bersumber pada pertimbangan sebagaimana diartikan dalam huruf a serta huruf b, butuh menetapkan Keputusan Kepala Tubuh Standar, Kurikulum, serta Asesmen Pembelajaran Departemen Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, serta Teknologi tentang Satuan Pembelajaran Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/ 2024;
Diktum KESATU Keputusan Kepala Tubuh Standar, Kurikulum, Serta Asesmen Pembelajaran Departemen Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, Serta Teknologi No 022/ H/ KR/ 2023 Tentang Satuan Pembelajaran Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/ 2024 melaporkan menetapkan satuan pembelajaran pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/ 2024 selaku berikut: a) satuan pembelajaran yang melakukan implementasi Kurikulum Merdeka mulai tahun ajaran 2023/ 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Tubuh ini; b) satuan pembelajaran pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka semenjak tahun ajaran 2022/ 2023 yang mengganti jenis mandiri belajar jadi mandiri berganti ataupun mandiri berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Tubuh ini; c) satuan pembelajaran pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka semenjak tahun ajaran 2022/ 2023 yang mengganti jenis mandiri berganti jadi mandiri berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Tubuh ini; d). satuan pembelajaran pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka semenjak tahun ajaran 2022/ 2023 yang tidak mengganti jenis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Tubuh ini; serta e) satuan pembelajaran yang tidak lagi ditunjuk selaku pelaksana Program Sekolah Penggerak serta Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Tubuh ini.
Diktum KEDUA SK Kepala BSKAP Kemendikbudristek No 022/ H/ KR/ 2023 Tentang Satuan Pembelajaran Pelaksana IKM Pada Tahun Pelajaran 2023/ 2024 melaporkan kalau Satuan pembelajaran sebagaimana diartikan dalam Diktum KESATU huruf a melakukan implementasi Kurikulum Merdeka dengan syarat selaku berikut: a) Pembelajaran Anak Umur Dini( PAUD) pada partisipan didik umur 5( 5) hingga dengan 6( 6) tahun; b) Sekolah Bawah( SD)/ Madrasah Ibtidaiyah( MI)/ sederajat mulai dari kelas I serta IV; c) Sekolah Menengah Awal( SMP)/ Madrasah Tsanawiyah( MTs)/ sederajat mulai dari kelas VII; serta d) Sekolah Menengah Atas( SMA)/ Madrasah Aliyah( MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan( Sekolah Menengah Kejuruan(SMK))/ Madrasah Aliyah Kejuruan( MAK)/ sederajat mulai dari kelas X.
Diktum KETIGA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek No 022/ H/ KR/ 2023 Tentang Satuan Pembelajaran Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/ 2024 melaporkan kalau Satuan pembelajaran sebagaimana diartikan dalam Diktum KESATU huruf a memilah jenis selaku berikut: a) mandiri belajar; b) mandiri berganti; ataupun c) mandiri berbagi.
Diktum KEEMPAT SK Kepala BSKAP No 022/ H/ KR/ 2023 Tentang Satuan Pembelajaran Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/ 2024 melaporkan Satuan pembelajaran sebagaimana diartikan dalam Diktum KESATU huruf b, huruf c, serta huruf d melakukan implementasi Kurikulum Merdeka dengan syarat selaku berikut: a) PAUD pada partisipan didik umur 4( 4) hingga dengan 6( 6) tahun; b) SD/ MI/ sederajat pada kelas I, II, IV, serta V; c) SMP/ MTs/ sederajat pada kelas VII serta VIII; serta d) SMA/ MA/ Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)/ MAK/ sederajat pada kelas X serta XI.
Diktum KELIMA Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek No 022/ H/ KR/ 2023 Tentang Satuan Pembelajaran Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/ 2024 melaporkan Satuan pembelajaran sebagaimana diartikan dalam Diktum KESATU huruf e melanjutkan implementasi Kurikulum Merdeka dengan syarat selaku berikut: a) pelaksana Program Sekolah Penggerak serta Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Angkatan I pada seluruh kelas; serta b) pelaksana Program Sekolah Penggerak serta Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Angkatan II buat:( 1) SD/ MI/ sederajat pada kelas I, II, IV, serta V;( 2) SMP/ MTs/ sederajat pada kelas VII serta VIII; serta( 3) SMA/ MA/ Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)/ MAK/ sederajat pada kelas X serta XI.
Diktum KEENAM Keputusan( SK) Kepala Tubuh Standar, Kurikulum, Serta Asesmen Pembelajaran No 022/ H/ KR/ 2023 Tentang Satuan Pembelajaran Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/ 2024 melaporkan kalau Pada dikala Keputusan Kepala Tubuh ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Tubuh Standar, Kurikulum, serta Asesmen Pembelajaran No 044/ H/ KR/ 2022 tentang Satuan Pembelajaran Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/ 2023, sebagaimana sudah sebagian kali diganti terakhir dengan Keputusan Kepala Tubuh Standar, Kurikulum, serta Asesmen Pembelajaran No 062/ H/ KR/ 2022 tentang Pergantian Kedua Atas Keputusan Kepala Tubuh Standar, Kurikulum, serta Asesmen Pembelajaran No 044/ H/ KR/ 2022 tentang Satuan Pembelajaran Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/ 2023, dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KETUJUH Keputusan( SK) Kepala Tubuh Standar, Kurikulum, Serta Asesmen Pembelajaran Kemendikbudristek No 022/ H/ KR/ 2023 Tentang Satuan Pembelajaran Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/ 2024 melaporkan kalau Keputusan Kepala Tubuh ini mulai berlaku semenjak bertepatan pada ditetapkan
Demikian data tentang SK Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek tentang Penetapan Satuan Pembelajaran( Sekolah) Pelaksana IKM( Implementasi Kurikulum Merdeka) Pada Tahun Ajaran 2023/ 2024. Mudah- mudahan terdapat khasiatnya.
Belum ada Komentar untuk " SK PENETAPAN SATUAN Pembelajaran PELAKSANA IKM TP 2023/ 2024"
Posting Komentar